KABARCIREBON - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. Karena itu, bagi anda yang belum sempat melakukan perpanjangan SIM kendaraan awal tahun ini merupakan kesempatan baik bagi mereka.
Pasalnya pada tahun 2024, Sat Lantas Polres Cirebon Kota kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang ditempatkan di dua lokasi yang telah ditetapkan.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Baca Juga: Marak APK Dipaku di Pohon, Menuai Sorotan Kalangan Pecinta Lingkungan Majalengka
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kota Cirebon:
-Senin hingga Rabu, SIM Keliling ditempatkan di CSB Mall
Baca Juga: Hujan Deras di Majalengka Robohkan Sejumlah Pepohonan
-Kamis hingga Sabtu, SIM Keliling ditempatkan di Grage Mall
Waktu oprasional: mulai dari pukul 09.00 -12.00 WIB
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***