"Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)," paparnya didampingi divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian, Yudo Nusantara.
Baca Juga: Mahfud MD Hadiri Deklarasi Pemuda Gama Pantura, Ini yang Dikatakannya,
Yudo menambahkan, wewenang PTPS Pemilu antara lain, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara juga melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Utamakan koordinasi dan pencegahan untuk terwujudnya Pemilu aman, damai dan tertib," imbuhnya.(Supra/KC).***