Meresahkan Masyarakat, Problematika Pinjol Bakal Dibahas di BM Akbar Se-Jawa Madura

- 12 Januari 2024, 11:18 WIB
BM akbar se-Jawa dan Madura, bakal digelar di rangkaian Haul ke-93 KH Muhammad Sa'id atau Mbah Sa'id, pendiri Pondok Pesantren Gedongan, Kabupaten Cirebon.
BM akbar se-Jawa dan Madura, bakal digelar di rangkaian Haul ke-93 KH Muhammad Sa'id atau Mbah Sa'id, pendiri Pondok Pesantren Gedongan, Kabupaten Cirebon. /IST /

KABARCIREBON - Problematika soal pinjaman online (pinjol) bakal dibahas dan dikaji secara mendalam berdasarkan kaca mata ilmu fikih di Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa dan Madura yang menjadi rangkaian Haul KH Muhammad Sa'id atau Mbah Sa'id Pondok Pesantren (Ponpes) Gedongan, Kabupaten Cirebon.

Ketua BM Akbar se-Jawa dan Madura Ponpes Gedongan, Kiai Khozinatul Asror menjelaskan, digitalisasi merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditolak di zaman ini. Digitalisasi telah menjangkau segala aspek kehidupan sosial masyarakat mulai dari interaksi sosial, media masa, dan ekonomi. 

Kasus pinjol ini, menurutnya, sungguh sangat problematik. Kenapa? Karena telah dibuat secara hukum perdata melalui gadget. Hal itu merupakan tindak pidana dan harus segera ditangkap pelakunya.

Baca Juga: Wamenag RI Kunjungi Majlis Dzikir An-Nur Desa Krasak Pulo Indramayu

"Kasus pinjol ilegal memang sudah di taraf meresahkan, banyak kasus pinjaman yang menggelembung karena bunga yang berlipat tanpa batas. Banyak kasus pinjol yang tidak berakhir mulus," katanya.

Selain bunga, problem pada pinjol adalah cara penagihan yang tidak manusiawi, sudah banyak contohnya. Bahkan gegara pinjol ada yang dipecat dari pekerjaannya sebagai asisten rumah tangga karena debt collector menelepon majikannya. 

"Keluarga dan kerabat juga menerima makian debt collector. Sehingga korban pinjol atas nama Larasati itu malu bukan main. Ia memutuskan untuk bunuh diri dengan menenggak minyak tanah karena putus asa. Beruntung ia masih selamat," katanya.

Baca Juga: Terus Turun Ke Masyarakat, Frisma Elsa Tamara Yakin Ganjar-Mahfud Menang 1 Putaran

Dan bahkan banyak lagi kasus yang lainnya akibat pinjol. Banyak nasabah mungkin tidak menyadari bahwa ada ketentuan layanan atau terms and conditions pada aplikasi pinjol ilegal yang mereka gunakan. 

Ketentuan tersebut kata dia, berbunyi "dengan menggunakan aplikasi ini, anda memberikan hak kepada kami untuk mengumpulkan, menyimpan, menyalin, memproses, membuka informasi, mengakses, mentransfer, mengkaji, mengungkap, dan menggunakan data anda yang diperoleh melalui antara lain: contacts, yakni otorisasi kami untuk mendapatkan izin kontak di ponsel anda".

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x