Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Polres Kuningan Sebut Tidak Ada Istilah Gigi Mundur

- 16 Januari 2024, 15:29 WIB
Aparat kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di Bulan Januari 2024 baik dengan modus tempel maupun COD. Hal itu disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian di sela-sela konferensi pers di mapolres setempat.
Aparat kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di Bulan Januari 2024 baik dengan modus tempel maupun COD. Hal itu disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian di sela-sela konferensi pers di mapolres setempat. /Iyan Irwandi/KC/

Akibat ulah tersebut, pihaknya menjerat tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 4 tahun pidana penjara. Sedangkan tersangka kasus tindak pidana obat keras, dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun pidana penjara. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah