Akibat ulah tersebut, pihaknya menjerat tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun pidana penjara. Sedangkan tersangka kasus tindak pidana obat keras, dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun pidana penjara. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News