DPRD Kabupaten Cirebon Tunggu Revisi RTRW untuk Sahkan Raperda Riparkab

- 17 Januari 2024, 10:33 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi /IST /

KABARCIREBON- DPRD Kabupaten Cirebon menunggu revisi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ketok palu untuk mengesahkan Raperda Rencana Induk Pariwisata Kabupaten (Riparkab).

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum bisa mengesahkan Raperda Riparkab. Meski, kata dia, Raperda tersebut saat ini sudah masuk rumusan akhir sejak 5 Desember 2022 lalu. 

"Belum disahkannya Raperda Riparkab tersebut karena menunggu revisi Raperda RTRW yang belum selesai dan belum disahkan," kata Luthfi, belum lama ini. 

Baca Juga: Sabulangbentor: Cari Aman, Amanah Atawa Aman-ah?

Artinya, kata Politisi PKB ini, selama revisi Raperda RTRW belum disahkan, maka Raperda Riparkab pun tak bisa disahkan pula. Sebab, menurut dia, kedua Raperda ini sangat berkaitan.

"Jadi kita sahkan dulu revisi Raperda RTRW-nya. Dan Raperda Riparkab menyusul. Karena ini berkaitan dengan Perda RTRW," kata Luthfi.

Dengan belum disahkannya Raperda Riparkab, membuat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad menuding Ketua DPRD Mohamad Luthfi telah menyandera Raperda tersebut.

Baca Juga: Pemilik Usaha Pertanian Kuningan Bisa Daftar Young Ambassador Agriculture

Sebab, kata dia, proses untuk menjadi Perda hanya tinggal selangkah lagi.

"Tinggal ketok palu. Tok. Selesai. Ini lompat sampai setahun. Ada apa sebenarnya? Kenapa belum juga disahkan?" kata Abraham.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x