DPRD Kabupaten Cirebon Tunggu Revisi RTRW untuk Sahkan Raperda Riparkab

- 17 Januari 2024, 10:33 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi /IST /

Meski demikian, kata Abraham, pihaknya mengapresiasi walaupun usulan Propemperda pemajuan kebudayaan itu merupakan inisiatif DPRD. 

Baca Juga: Hasil Survei Jamparing Kuningan Jadi Catatan, Semua Caleg Gerindra Harus Bisa Merebut Hati Rakyat

"Terlepas kami yang banyak bekerja menuangkan ide dan gagasan tersebut. Namun, harus pakai bahasa apa? Riparkab itu kan payung hukumnya pariwisata. Maka, saya mohon ke ketua DPRD memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Cirebon, karena sudah dianggarkan di tahun 2022," ujarnya.

Abraham mengaku, pihaknya sudah melayangkan usulan agar payung hukum penyelenggaran pariwisata itu disahkan segera. Dengan belum disahkannya Raperda Riparkab, Abraham tegas menolak pembahasan Raperda pemajuan kebudayaan tahun anggaran 2023. 

"Kami bukan mengancam, saya sudah berusaha maksimal mungkin untuk menggoalkan Perda. Tapi dari legislatifnya justru menghambat," katanya. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Terkenal di Kabupaten Boyolali, Ada Pilihan Pecel Ndeso dan Pecel Bu Samini

Sementara itu, Anggota Prompemperda H Khanafi mengatakan, ada kesalahpahaman atau salah pemikiran oleh Kadisbudpar Abraham Mohamad. Rapat umum tentang usulan Raperda oleh dinas tersebut agar Raperda Riparkab yang belum selesai untuk dimasukkan lagi dalam Propemperda tahun 2024. Tujuannya, agar Raperda Riparkab bisa disahkan. 

"Pemikiran Abraham disangkanya Raperda Riparkab dibahas ulang dari awal lagi. Padahal, bukan seperti itu maksudnya," kata Khanafi. 

Ia menambahkan, Pansus Riparkab masih ada. Belum bubar. Ia berharap, di awal tahun 2024 ini bisa disahkan. Sekaligus bersama Pansus yang akan digarap pihaknya, yakni berupa Pansus Raperda Kemajuan Kebudayaan.(Ismail)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah