DPRD Kabupaten Cirebon Tunggu Revisi RTRW untuk Sahkan Raperda Riparkab

- 17 Januari 2024, 10:33 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi /IST /

KABARCIREBON- DPRD Kabupaten Cirebon menunggu revisi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ketok palu untuk mengesahkan Raperda Rencana Induk Pariwisata Kabupaten (Riparkab).

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum bisa mengesahkan Raperda Riparkab. Meski, kata dia, Raperda tersebut saat ini sudah masuk rumusan akhir sejak 5 Desember 2022 lalu. 

"Belum disahkannya Raperda Riparkab tersebut karena menunggu revisi Raperda RTRW yang belum selesai dan belum disahkan," kata Luthfi, belum lama ini. 

Baca Juga: Sabulangbentor: Cari Aman, Amanah Atawa Aman-ah?

Artinya, kata Politisi PKB ini, selama revisi Raperda RTRW belum disahkan, maka Raperda Riparkab pun tak bisa disahkan pula. Sebab, menurut dia, kedua Raperda ini sangat berkaitan.

"Jadi kita sahkan dulu revisi Raperda RTRW-nya. Dan Raperda Riparkab menyusul. Karena ini berkaitan dengan Perda RTRW," kata Luthfi.

Dengan belum disahkannya Raperda Riparkab, membuat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad menuding Ketua DPRD Mohamad Luthfi telah menyandera Raperda tersebut.

Baca Juga: Pemilik Usaha Pertanian Kuningan Bisa Daftar Young Ambassador Agriculture

Sebab, kata dia, proses untuk menjadi Perda hanya tinggal selangkah lagi.

"Tinggal ketok palu. Tok. Selesai. Ini lompat sampai setahun. Ada apa sebenarnya? Kenapa belum juga disahkan?" kata Abraham.

Meski demikian, kata Abraham, pihaknya mengapresiasi walaupun usulan Propemperda pemajuan kebudayaan itu merupakan inisiatif DPRD. 

Baca Juga: Hasil Survei Jamparing Kuningan Jadi Catatan, Semua Caleg Gerindra Harus Bisa Merebut Hati Rakyat

"Terlepas kami yang banyak bekerja menuangkan ide dan gagasan tersebut. Namun, harus pakai bahasa apa? Riparkab itu kan payung hukumnya pariwisata. Maka, saya mohon ke ketua DPRD memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Cirebon, karena sudah dianggarkan di tahun 2022," ujarnya.

Abraham mengaku, pihaknya sudah melayangkan usulan agar payung hukum penyelenggaran pariwisata itu disahkan segera. Dengan belum disahkannya Raperda Riparkab, Abraham tegas menolak pembahasan Raperda pemajuan kebudayaan tahun anggaran 2023. 

"Kami bukan mengancam, saya sudah berusaha maksimal mungkin untuk menggoalkan Perda. Tapi dari legislatifnya justru menghambat," katanya. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Terkenal di Kabupaten Boyolali, Ada Pilihan Pecel Ndeso dan Pecel Bu Samini

Sementara itu, Anggota Prompemperda H Khanafi mengatakan, ada kesalahpahaman atau salah pemikiran oleh Kadisbudpar Abraham Mohamad. Rapat umum tentang usulan Raperda oleh dinas tersebut agar Raperda Riparkab yang belum selesai untuk dimasukkan lagi dalam Propemperda tahun 2024. Tujuannya, agar Raperda Riparkab bisa disahkan. 

"Pemikiran Abraham disangkanya Raperda Riparkab dibahas ulang dari awal lagi. Padahal, bukan seperti itu maksudnya," kata Khanafi. 

Ia menambahkan, Pansus Riparkab masih ada. Belum bubar. Ia berharap, di awal tahun 2024 ini bisa disahkan. Sekaligus bersama Pansus yang akan digarap pihaknya, yakni berupa Pansus Raperda Kemajuan Kebudayaan.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah