Luthfi menegaskan, ada kaitan antara RTRW dengan Riparkab. Karena kawasan strategis pariwisata ditetapkan dalam RTRW.
"Dasar dari penetapan kawasan strategis pariwisata untuk payung di bawahnya kan? Jadi RTRW ini merupakan mimpi Cirebon di masa-masa yang akan datang. Dan harus dituangkan ke dalam itu (Riparkab, Red)," lanjut Luthfi.
Artinya tegas Luthfi, DPRD tidaklah menjegal. Yang dilakukan sesuai prosedur saja.
"Nanti RTRW selesai, ini (Riparkab, Red) baru kita sahkan. Masalahnya di mana? Makanya Bapemperda kembali memprogramkan agar Riparkab tetap masuk ke dalam Propemperda tahun ini. Tinggal disahkan kok," katanya.
Alumnus Magister Universitas Krisnadwipayana tahun 2016 itu memastikan meski kembali dimasukan ke dalam Propemperda 2024, pembahasannya tidak akan diulang.
"Kan tinggal ketok saja kok. Nunggu pembahasan RTRW," katanya.(Ismail)