Relawan Prabowo-Gibran Berencana Gelar Kampanye di GGM. Bawaslu Majalengka : 'Itu Tempat yang Dilarang'

- 18 Januari 2024, 17:12 WIB
Flyer Prabowo Gibran yang melibatkan Dena Muhamad Ramdan usai keluar dari PDIP
Flyer Prabowo Gibran yang melibatkan Dena Muhamad Ramdan usai keluar dari PDIP /Jejep/

KABARCIREBON-Rencana relawan Prabowo Gibran yang dimotori Ketua KADIN Majalengka Dena Muhamad Ramdan, untuk menggelar kampanye terbuka dengan mengumpulkan massa banyak di lapangan GGM Majalengka pada Minggu 21 Januari 2024 nanti, mendapatkan sorotan dari Bawaslu setempat.

Ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Dena yang juga mantan Bendahara Taruna Merah Putih (TMP) Majalengka tidak memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait beragam hal, termasuk rencana acara tersebut. Ia mengaku, belum bisa menjawab masalah itu karena sedang ada rapat.

"Ke nya d tlp ku abdi kaleresan ayeuna nuju aya tamu (nanti saya telepon sekarang sedang ada rapat),"kata Dena melalui pesan singkatnya. 

Baca Juga: Kenaikan Tarif Pajak Hiburan hingga 75%, Ancaman Besar bagi Pelaku Usaha Hiburan di wilayah Cirebon

Namun setelah itu tidak ada lagi jawaban, termasuk saat dihubungi kembali melalui telepon selulernya tidak memberikan jawaban apapun.

Menyikapi terkait rencana Dena yang akan kampanye di lapangan GGM mendapatkan respon dari Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada. 

Menurut dia, pihaknya memperingatkan sejumlah lokasi di Kabupaten Majalengka yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Dukung Industri Media Massa, Baher Buka Diklat Vokasi 3-in-1 Social Media Marketing di IAIN Cirebon

Salah satunya Lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka masuk dalam daftar tersebut. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 452 tahun 2023.

Menurut Dede, selain GGM ada pula tempat terlarang lainnya meliputi Alun-alun Majalengka, Taman Sejarah, Taman Raharja, area eks pasar lama Majalengka, rest area Baribis, museum cagar budaya, tempat wisata pemerintah, dan fasilitas layanan kesehatan. 

Maka dari itu, kata Dede, GGM Majalengka yang akan digunakan kampanye relawan capres dan cawapres Prabowo-Gibran di tempat tersebut sangat dilarang. Jika tetap dilaksanakan bisa dikenai sanksi administratif atau terjerat sanksi lainnya.

Baca Juga: Lanjutkan Sinergitas, Perumdam TDA Tandatangani MoU dengan Kejari Indramayu

"Kami ingatkan ke peserta Pemilu untuk mematuhi aturan mengenai tempat yang dilarang kampanye. Sebab jika dilanggar itu ada sanksi administratif, dan kami bisa memberikan rekomendasi ke kepolisian untuk tidak menggelar ke tempat yang dilarang,"kata Dede saat bersilaturrahmi ke Sekretariaat Panwascam Cigasong, Kamis 18 Januari 2024.

Terpisah, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto menyatakan jika pihaknya hingga saat ini belum menerima surat permohonan izin yang dilakukan relawan Prabowo Gibran yang digagas Dena. 

"Saya belum menerima surat," ujar dia melalui pesan singkatnya.

Baca Juga: Bersama Relawan Kopi Pagi, Warga Cirebon Suarakan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Sebelumnya, mantan Bendahara Taruna Merah Putih (TMP) Majalengka, Dena Muhamad Ramdan, membuat kegaduhan di PDIP dan tidak lama itu mendukung kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran. Dan berencana mengggelar kampanye di GGM Majalengka. ***

 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah