Fatayat NU Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Pinjol dan Investasi Bodong

- 25 Januari 2024, 16:22 WIB
Seminar ekonomi tentang  pinjol dan investasi bodong diAula Al-Ghadier, Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, belum lama ini.
Seminar ekonomi tentang pinjol dan investasi bodong diAula Al-Ghadier, Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, belum lama ini. /IST /

"Banyak juga masyarakat yang melapor bahwa mereka ditolak saat mencoba mengakses KUR. Lalu, mereka kembali ke pinjol ilegal atau rentenir yang aksesnya dinilai lebih mudah meskipun dengan bunga yang begitu besar," kata Kiai Aziz. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto Langganan Warga Kabupaten Sleman, Ada Pilihan Soto Pak Lilik dan Soto Presiden

Oleh karena itu, Kiai Aziz meminta agar pihak bank memberikan kemudahan akses permodalan bagi para ibu yang ingin mengembangkan usahanya. 

"Kami ingin agar pihak perbankan dalam mengucurkan KUR bisa lebih dipermudah," katanya. 

Sementara itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Fredly Nasution menyebutkan sejumlah cara untuk membedakan aplikasi pinjol yang terdaftar dan ilegal. 

Baca Juga: Bisa Bikin Ketar-Ketir Rivalnya, Caleg DPR RI Gerindra, Fuji Abdul Rohman Gulirkan Kuota 1.000 Kuliah Gratis

"Pertama, cek di wesbsite OJK. Saat ini ada 101 aplikasi yang terdaftar sebagai pinjol legal dan resmi. Kalau tidak ada dalam daftar, berarti ilegal," katanya. 

Kedua, lanjut Fredly, perhatikan permintaan akses ponsel saat mengajukan pinjaman. Aplikasi yang meminta akses peminjam hingga ke daftar kontak dan galeri bisa dipastikan ilegal.

"Kalau yang resmi, itu hanya meminta akses dengan istilah camilan, yakni camera, lokasi, dan mikrofon," ungkap dia.

Baca Juga: Pemda Kota Cirebon Gulirkan 8 Program Prioritas Pembangunan

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah