Menanggapi hal itu, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi mengatakan, melihat hasil sitaan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang cukup banyak, menandakan bahwa wilayahnya masih menjadi pasar barang haram tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Stakeholders Bertekad Wujudkan Kuningan Sebagai Kabupaten Pendidikan
"Ini bukti bahwa narkoba di Kabupaten Cirebon masih ada, Bahkan ekstasi sangat banyak dan katanya harganya sangat mahal," sebut Imron.
Imron berpesan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, khususnya orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar tidak terjerumus kepada pergaulan bebas.
"Narkoba bisa merusak generasi muda, khususnya di Kabupaten Cirebon, saya mendukung APH untuk menindak bagi penyalahan narkoba di Kabupaten Cirebon," ujar Bupati Imron.
Selain narkoba, Kejari Kabupaten Cirebon juga memusnahkan antara lain ratusan rokok ilegal hasil tangkapan bea cukai, sajam, alat komunikasi yang digunakan untuk kejahatan, yakni hanphone yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap lewat putusan pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi ataupun MA.
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Cirebon dan undangan lainnya.
Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.(Iwan/Ismail/KC).***