"ASN jangan ikutan kampanye. Termasuk pejabat publik dan sejumlah komponen lainnya dilarang terlibat. Biarkan para peserta pemilu saja yang berkampanye tetapi itu pun jangan sampai melakukan pelanggaran," tuturnya.
Disinggung rekap data kampanye, Irman Fauzi bahwa kegiatan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Cidahu sebanyak 1 kali untuk Calon Presiden & Calon Wakil Presiden (Capres & Cawapres) Nomor Urut 3 atas nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, kampanye Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 12 kali.
Selanjutnya, kampanye Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat 2 kali dan kampanye Caleg DPRD Kabupaten Kuningan 21 kali. "Panwaslu Kecamatan Cidahu tersebut melakukan pengawasan guna memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai koridor aturan dan norma yang berlaku," ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News