BPN dan Pemdes Cisaat Kabupaten Cirebon Bagikan Sertifikat PTSL kepada 350 Warga Setempat

- 6 Februari 2024, 14:44 WIB
Kuwu Desa Cisaat Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon, Haruman (tiga kanan) secara simbolis menyerahkan sertifikat PTSL, Selasa (6/2/2024).
Kuwu Desa Cisaat Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon, Haruman (tiga kanan) secara simbolis menyerahkan sertifikat PTSL, Selasa (6/2/2024). /Foto/Supra/KC/

KABARCIREBON - Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Cisaat Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon membagikan sertifikat PTSL.

Kuwu Desa Cisaat, Haruman mengatakan, pembagian sertifikat PTSL tersebut untuk sekitar 350 bidang tanah dan bangunan.

"Secara bertahap, diberikan pada warga yang mengajukan program PTSL," katanya, usai acara di aula balai desa setempat, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Dari Tas Ransel Ribuan Obat Terlarang Siap Edar, Warga Kecamatan Jatibarang Indramayu Keburu Diciduk Polisi

Haruman menjelaskan, sekitar 500 masyarakat yang mengikuti program tersebut dan secara bertahap akan dibagikan pada yang berhak.

"Setelah dilakukan pemberkasan dan upload data. Kemudian BPN memprosesnya, lalu dibagikan pada warga jika sudah jadi," jelasnya.

Masih dikatakan Haruman, bidang tanah dan bangunan yang diukur tidak hanya warga ikut PTSL, namun sebelahnya juga diukur.

Baca Juga: Teh Upik Rofiqoh, Pengasuh Ponpes dan Ketua Fatayat NU yang Kini Tengah Berjuang di Gelanggang Politik

Misalnya, Si A ikut PTSL, sedangkan Si B, tidak ikut, maka diukur keduanya.

"Alat ukur yang menjadi patokan untuk penentuan luas bidang yang diukur," tuturnya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x