Pengusaha Bantah, Aktivitas Bukan Galian C dan Sudah Kantongi Surat Keterangan ESDM

- 6 Februari 2024, 18:14 WIB
Pengusaha galian di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, membantah bahwa aktivitas di lokasi tersebut bukanlah pertambangan atau galian C.
Pengusaha galian di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, membantah bahwa aktivitas di lokasi tersebut bukanlah pertambangan atau galian C. /IST /

KABARCIREBON - Pengusaha galian di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, membantah bahwa aktivitas di lokasi tersebut bukanlah pertambangan atau galian C. Melainkan hanya cut and file yang tidak diperjualbelikan.

Bahkan, kegiatan tersebut sudah ada surat keterangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Wilayah VII Cirebon.  

Humas dari pengusaha aktivitas cut and file tersebut yang diketahui milik PT Tulus Asih, Benny Supadi menjelaskan, aktivitas pertambangan di Kelurahan Kenanga itu tidak diperjualbelikan. Tanah urug yang diambil dari lahan pribadi tersebut dialihkan ke lahan lain di perusahaan sendiri. 

Baca Juga: Caleg DPR RI dari PAN Heru Subagia Merasa Dianaktirikan Partai, tak Pernah Diajak Pertemuan

"Sistemnya cut and file atau pemindahan aset. Bukan diperjualbelikan. Kalaupun tanah itu diangkut oleh dump truk, digunakan untuk mengurug tanah milik PT Tulus Asih Group," kata Benny, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Selasa (6/2/2024). 

Ia menjelaskan, surat permohonan informasi atau keterangan izin usaha pertambangan di Kelurahan Kenanga itu telah terbit tertanggal 26 Januari 2023 oleh ESDM. Surat itu berisi bahwa kegiatan pemindahan hasil tanah pengerukan merupakan untuk kepentingan sendiri atau tidak melakukan transaksi jual beli dengan pihak manapun, sehingga tidak mendapatkan keuntungan secara komersil dalam bentuk apapun dari dilakukannya kegiatan. 

Atas keterangan tersebut, aku Benny, akhirnya ESDM memberikan penjelasan, bahwa Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan bahwa Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Enak di Kabupaten Klaten, Soto Alit, Soto Gedhek, dan Soto Mas Kus Memang Mantul

Kemudian, pasal 105 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan bahwa: Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan/atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan. 

Sebagaimana pula disebutkan dalam Pasal 105 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa: Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x