KABARCIREBON - Setelah muncul adanya keluhan dari masyarakat terkait aktivitas galian C di Kelurahan Kenangan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, tampaknya langsung menjadi perhatian dan sorotan Satpol PP hingga Dishub setempat.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi menyampaikan, terkait hal itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishub untuk berkolaborasi menindaklanjutinya.
"Kita sudah minta Dinas Perhubungan bersama Satpol PP dalam penegakan perda untuk berkolaborasi menindaklanjuti akitivitas galian C yang cukup berbahaya bagi pengguna jalan," kata Imam, Minggu (4/2/2024).
Ia mengaku, kondisi jalan yang cukup berbahaya itu ketika material urukan berceceran di ruas jalan. Sebab, ruas jalan menjadi kotor, licin. Apalagi saat diguyur air hujan. Jalanan menjadi licin.
"Ini cukup berbahaya bagi pengguna jalan, karena itu, Jumat kemarin Sekretaris Dishub dan Bidang Gakperunda Satpol PP sudah menjalin komunikasi untuk segera ditindaklanjuti kegelisahan masyarakat," ujarnya.
Imam melanjutkan, pengusaha galian C harus patuh pada UU Lalu Lintas. Jangan sampai mengabaikan keselamatan pengguna jalan. Terlebih, aktivitas hilir mudik kendaraan dump truk pengangkut material galian melintas di jam-jam sibuk.
Baca Juga: Kelompok Ibu-ibu Senam di Kota Cirebon Dukung Prabowo - Gibran, Berharap Pilpres Satu Putaran
"Seharusnya, waktu lalu lintas kendaraan besar pengangkut material uruk ini ada time linenya. Jangan kemudian berkegiatan di jam-jam sibuk," ungkapnya.
Menurutnya, persoalan ini juga harus mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian, sebab kedua instansi ini berkaitan. Apakah itu lahan pertanian atau bukit. Selain itu dari sisi lingkungan seperti apa.