KABARCIREBON - Wilayah yang sudah ditetapkan menjadi rawan longsor di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon diduga dijadikan galian C atau usaha penambangan jenis tanah merah.
Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, lokasi galian C yang diduga luasnya mencapai tiga hektare dan sudah beroperasi sekitar satu bulan.
Selain sudah ditetapkan menjadi wilayah rawan longsor, juga masuk dalam zona Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD1). Artinya, kewenangannya ada di Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Dirjen Pengendalian.
Baca Juga: Baznas Kota Cirebon Mendorong Zakat Profesi Dioptimalkan
Kasi Lahan dan Irigasi pada Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Dikdik saat dikonfirmasin, kalau pun memang wilayah Patapan yang saat ini menjadi lokasi galian C, pemanfaatan lahannya untuk pertanian, jelas menyalahi aturan.
Namun sampai saat ini, dirinya belum mengetahui persis dan belum meninjau lokasi yang dimaksud.
"Tidak ada ajuan untuk alih fungsi lahan dari Desa Patapan untuk galian C. Tapi kalau OSS nya sudah rawan longsor, kami tidak mungkin memberikan izin. Apalagi masuk zona LSD1. Itu kan zonanya Kementerian ATR/BPN," kata Dikdik, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Selamat! 800 Mahasiswa UGJ Cirebon Diwisuda
Sementara itu, Kabid Tata Ruang pada DPUTR Kabupaten Cirebon, Dadang saat dikonfirmasi menuturkan, sebelumnya memang ada perusahaan CV. Bakti Agung Jaya meminta rekomendasi pemanfaat ruang ke pihaknya untuk lokasi yang kini diduga dijadikan tambang galian C tersebut.
Karena memang, kata Dadang, lokasi tersebut untuk pertanian, maka mereka pun mengajukan pemanfaatan ruang untuk padi hibrida.