Ada Pengusaha Galian Tabrak Perda Pajak, DPRD Desak Bapenda dan Satpol PP Bertindak

- 23 Juni 2022, 10:42 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno.*
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno.*

Kabar Cirebon-Online Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, menemukan beberapa pengusaha galian C nakal. Selain kegiatan yang dilakukan ilegal karena tidak berizin, juga secara otomatis menabrak Peraturan Daerah (Perda) Pajak. 

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno menjelaskan, banyak laporan yang masuk ke pihaknya ada beberapa aktivitas galian C ilegal di daerahnya. Baik itu pasir maupun tanah merah yang tidak mengantongi izin. Sehingga membuat Pemkab Cirebon kehilangan potensi pajak. Dan menjadi kerugian Pemkab Cirebon.

"Kerugian yang harus ditanggung  daerah sekitar aktivitas galian ilegal memang sangat luar biasa. Begitupun dengan kerugian yang harus ditanggung Pemkab Cirebon sendiri. Selain tidak membayar pajak, juga bisa merusak kondisi jalan yang dilalui oleh aktivitas kendaraan yang membawa material galian," kata Cakra, Rabu (22/6/2022).

Menurutnya, jika aktivitas galiannya berizin, tidak jadi masalah. Meski aktivitas galian akan ada dampak merusak ekosistem. "Memang yang namanya galian tetap merusak ekosistem. Tapi kalau yang ilegal, mereka tidak membayar pajak, merusak lingkungan tapi mereka dapat keuntungan besar. Ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya.

Ia mencontohkan, salah satu akitivitas galian C atau pertambangan yang tidak berizin ada di Desa Wanayasa, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Meskipun pihaknya belum mengecek langsung ke lapangan, namun banyak laporan yang masuk ke dirinya, bahwa galian milik PT. Barokah itu diduga tidak berizin.  

Untuk itu, pihaknya meminta ketegasan Pemkab Cirebon, untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan tanah merah yang ada di lokasi galian C tersebut. "Ya segera hentikan dong kalau tidak berizin. Enak saja mengeruk kekayaan alam, sementara bayar pajaknya belum. Regulasinya sudah jelas, Bependa dan Pol PP  dalam hal itu harus sinergi untuk bertindak," katanya.

Cakar melanjutkan, pengusaha galian C nakal itu, sudah jelas-jelas menabrak aturan. Yakni melanggar Perda Nomor 2 tahun 2011 dan perubahan Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang Pajak. Untuk itu lanjut Cakra, dirinya meminta supaya Bapenda segera mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP. 

Yang isi rekomendasi suratnya, kata dia, meminta agar Satpol PP melalukan tindakan dengan menutup aktivitas galian yang belum membayar pajak. Hal itu sejalan dengan tugas Satpol PP, yang salah satunya mengawal penegakkan Perda.

"Rekomendasinya jangan meminta Satpol PP menutup galian yang tidak berizin, tapi menutup aktivitas galian yang tidak bayar pajak. Kalau mereka ilegal, otomatis mereka tidak bisa bayar pajak. Jadi kalau mau bayar pajak, biar mereka mengurus perizinan terlebih dahulu," ungkapnya.

Cakra menilai, hal itu perlu dilakukan Pemkab Cirebon, supaya bisa ada PAD dari sektor Pajak MBLB tersebut. Masalahnya, postur APBD Kabupaten Cirebon pada tahun depan, sudah sangat berat. Masuknya ribuan tenaga P3K, menjadi beban berat APBD Kabupaten Cirebon. Tercatat, untuk gaji sekitar 4 ribuan tenaga P3K saja, dalam setahun Pemkab harus menyiapkan anggaran sekitar Rp 286 miliar.

"Untuk itu, silahkan berpikir cerdas. Kalau niat, toh banyak potensi terutama pajak yang bisa menjadi tambahan PAD kita. Pemkab Cirebon harus tegas, terlebih menghadapi pengusaha tambang ilegal. Kalau tidak bayar pajak, ya tutup saja," ungkap Cakra.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bapenda Kabupaten Cirebon, Dimas Raditiya Nugroho mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Namun, ia mengaku akan mengkrosceknya terlebih dahulu sebelum melayangkan surat ke Satpol PP untuk menindaklanjuti penegakan perda.

"Hari ini kita akan kroscek dulu ke lapangan. Jika memang terbukti, ya nanti akan kita tindaklanjuti dengan melayangkan surat ke Satpol PP," kata Dimas.(Ismail/KC) 

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah