Sebab, kata dia, ketika ada pemohon yang mengajukan pemanfaatan ruang, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek titik koordinat lokasi yang dimohon. Artinya lokasi tersebut, sesuai peruntukannya atau bukan
Baca Juga: Dodon : Kalau Ada Dinas yang Raportnya Jeblog, Maka yang Mengangkat Kadisnya Harus Ikut Bertanggung Jawab.
Ketika hasil cek titik koordinat tersebut tidak sesuai peruntukan yang diajukan oleh pemohon, maka pihaknya tidak berani untuk mengalihfungsikan lahan tersebut.
Namun, terlepas saat ini beralih fungsi menjadi galian, dirinya tidak tahu menahu.
"Kalau perusahaan mengajukan pemanfaat ruang, kita kan lihat dulu titik koordinatnya. Kalau pertanian ya kita buat untuk pertanian. Kami tidak berani membuat alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Dadang.
Sementara itu, pihak CV. Bakti Agung Jaya, Eko saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah melakukan usaha tambang di lokasi tersebut.
Baca Juga: Yoga Setiawan: Butuh Kolaborasi Pemkab-BPN Selesaikan Sertifikasi Aset Pemda
Hanya saja kata dia, baru membuka untuk jalan akses masuknya saja. Belum sampai ke aktivitas galian C. Dan baru berjalan hampir satu bulan ini.
Ia mengaku, pihaknya sampai saat ini tengah menempuh proses perizinannya dan optimistis bisa goal. Meski pun Eko sendiri mengakui, bahwa lokasi tersebut titik koordinatnya rawan longsor dan sudah menjadi LSD1.
Tapi, karena permintaan warga sekitar yang punya tanah menghendaki seperti itu, maka pihaknya buka usaha tambang di lokasi tersebut.