Selanjutnya, kata dia, pada pasal 58 Ayat (1) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diketahui merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disebutkan bahwa: Badan Usaha yang tidak bergerak pada Usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memilki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Parisiman, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minaral Dan Batubara disebutkan bahwa: Badan usaha sebagaimana dimarsud.
Pada ayat (1) yang memanfaatkan mineral atau batubara yang tergali untuk kepentingan sendiri sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, tidak wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan, atas kegiatan yang dilakukan tidak terdapat kewajiban untuk memiliki Perizinan Berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara khususnya Izin Usaha Pertambangan (IUP)," ungkapnya.
Baca Juga: Sambut Libur Isra Miraj dan Imlek, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 14.210 Tempat Duduk
Ia melanjutkan, operasi produksi untuk penjualan sebagaimana nomenklaturnya diubah menjadi IUP untuk penjualan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Namun demikian, perlu memperhatikan regulasi di daerah yang mengatur berkaitan dengan kegiatan yang lakukan khususnya yang mengatur berkenaan dengan aktivitas pemindahan material tanah dimaksud," ujarnya.(Ismail)