Menurut Dardiri, sebelumnya pihak Bawaslu Majalengka sendiri sudah melayangkan surat ke pimpinan partai politik (Parpol) pada tanggal 29 Januari 2024 untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun dari batas waktu yang telah ditentukan selama 3x24 jam, surat himbuan yang disodorkan tetap tidak digubris.Bahkan surat yang dibuat ini ditembuskan ke KPU Majalengka.
"Sampai detik ini pun pihak parpol belum juga melakukan penertiban mandiri, sehingga pihak Pemkab Majalengka melalui Satpol PP bergerak dan melakukan pembersihaan APK di sepanjang Jl. KH Abdul Halim. Jadi kesimpulannya, penertiban APK saat ini bukan berkaitan dengan di masa tenang, tapi penertiban yang melanggar Perda,"tutupnya.
Baca Juga: Obyek Wisata Paralayang Majalengka, Uji Adrenalin Terbang Melayang di Udara
Dari hasil pemantauan, selama proses penertiban, situasi berjalan aman tanpa ada insiden penolakan dari parpol. Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, dan Dishub tercatat berhasil menertibkan lebih dari 50 APK baik itu baliho, spanduk, dan alat peraga lainnya. Hasil dari pembongkaran APK itu kemudian diamankan oleh Satpol PP.
"Tindakan penertiban dilakukan dengan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, dan kami berterima kasih atas kerjasama dari semua peserta Pemilu dalam menjaga ketertiban," ungkap Kabid Penertiban Satpol PP Majalengka, Dody. ***