Enggan Kosongkan Bangunan, Penjual Tanah Digugat

- 19 Februari 2024, 20:15 WIB
Kuasa hukum Sugiarto Tjipto Hartono memberikan keterangan pers terkait lahan di Jalan Yos Sudarso yang sudah dibeli kliennya.
Kuasa hukum Sugiarto Tjipto Hartono memberikan keterangan pers terkait lahan di Jalan Yos Sudarso yang sudah dibeli kliennya. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Pengusaha Cirebon, Sugiharto Tjipto Hartono, menggugat pengusaha Cirebon lainnya, Widjojo Santoso alias WS atas perbuatan melawan hukum dalam persoalan transaksi jual beli sebidang tanah yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon.

Kronologis gugatan berawal dari transaksi jual beli sebidang tanah di Jalan Yos Sudarso seluas total 1.182 meter persegi. Sugiarto membeli sebidang tanah yang berdiri di atasnya sebuah dealer kendaraan tersebut dari WS. Pembelian dilakukan secara tunai dengan cara Sugiharto membayarkan utang WS kepada sebuah koperasi.

"Transaksi sudah sesuai prosedur, pembayaran tunai, proses Akta Jual Beli (AJB) dilakukan Maret 2023, sertifikat telah baik nama, namun hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai oleh WS," kata Kuasa Hukum Sugiharto Tjipto Hartono, Muhammad Ihsan Setiadi didampingi Fahmi Fahrurozi. 

Baca Juga: Harga Beras di Pasaran Kabupaten Cirebon Makin Tak Terkendali

Yang membuat heran, menurutnya, WS justru melakukan gugatan terhadap kliennya, Sugiharto Tjipto Hartono, dengan alasan PPJB yang dikeluarkan oleh notaris cacat secara formil. Anehnya, gugatan tersebut dilakukan secara tiga kali namun dicabut juga tiga kali. 

Yang pertama, WS menggugat Sugiharto pada 4 April 2023 kemudian dicabut pada 16 Agustus 2023, gugatan kedua dilakukan pada 23 Agustus 2023 dan dicabut kembali pada Desember 2023, dan gugatan yang ketiga dilakukan pada 22 Desember 2023 dan dicabut pada 15 Februari 2024 kemarin.

"WS mendalilkan klien kami melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), padahal pembelian telah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Cirebon Serahkan Bantuan Komputer untuk Pusat Kesejahteraan Sosial

Menurutnya, Sugiharto sebelumnya telah melayangkan somasi, namun somasi tersebut tidak digubris oleh WS, namun WS malah melayangkan gugatan.

Ia menambahkan, setelah WS mencabut gugatan untuk ketiga kalinya, pihak Sugiarto kemudian melakukan gugatan dan resmi didaftarkan pada Senin (19/2/2024) melalui e-court.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x