Koordinator Hukum (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus menambahkan bahwa yang melatarbelakangi rekomendasi pleno rekapitulasi ulang di Kecamatan Cibeureum karena dalam pelaksanaan rekapitulasinya tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor: 219 tahun 2024.
Dengan disaksikan oleh para saksi partai politik (Parpol), panitia pengawas pemilu (Panwaslu) serta berbagai pihak terkait lainnya, proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan PPK tidak dibacakan secara keseluruhan karena hanya sebatas dicocokan saja.
Baca Juga: Caleg Golkar Dapil 3 Kuningan Kena Prank Pasangan Ustadz Beserta Istrinya
"Jika tidak diindahkan rekomendasi pleno rekapitulasi ulang di Kecamatan Cibeureum, maka KPU sendiri bisa terkena sanksi administratif," tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News