Gara-Gara Pemakaman, 7 Developer Perumahan Dipanggil Kadisperkimtan Kuningan tapi 2 Orang Mangkir

- 20 Februari 2024, 14:06 WIB
Kepala Disperkimtan Kuningan melakukan pemanggilan terhadap 7 developer perumahan terkait kewajiban penyediaan lahan pemakaman karena merupakan perintah undang-undang, di ruang rapat dinas setempat.
Kepala Disperkimtan Kuningan melakukan pemanggilan terhadap 7 developer perumahan terkait kewajiban penyediaan lahan pemakaman karena merupakan perintah undang-undang, di ruang rapat dinas setempat. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Gara-gara pemakaman, dari 130 developer perumahan komersil yang tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Kuningan, ada 7 developer yang dipanggil langsung oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), H. M. Mutofid di ruang rapat kantor setempat, Selasa 20 Februari 2024.

Ikut mendampingi pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Nono Muljono, Jabatan Fungsional (Jafung) Tata Teknik Bangunan dan Perumahan (TTBP) atau Kepala Seksi Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU), Asep Mulyana dan Jafung Penataan Ruang atau kepala Seksi Penyediaan Tanah, Ano.

Sedangkan developer perumahan yang hadir adalah Perumahan Harmoni Residence (PT Awani Bandung Resident) yang berlokasi di Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan, Perumahan Griya Lestari Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang, Perumahan Bumi Cikondang Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang.

Baca Juga: Ada Apa, Bawaslu Kuningan Minta Penghitungan Suara di Kecamatan Cibeureum Diulang?

Perumahan Caracas Mountain View (PT Rejeki Agung Sedaya) Desa Caracas Kecamatan Cilimus dan Perumahan Griya Jatinunggal (PT Amelia Sentosa/Samiatun) Desa Susukan Kecamatan Ciawigebang.

Tapi developer Perumahan Kemilau Sindangagung (Faiz Jaya Mandiri/Faisal) Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung dan Perumahan Griya Cempaka (PT Cempaka Mitra Persada) Desa Kertawinangun Kecamatan Cidahu malah mangkir atau tidak hadir.

"Bukannya ria tetapi pengembang perumahan memiliki kewajiban menyediakan lahan pemakaman bagi penghuni setempatnya karena hal itu perintah dari undang-undang. Namun dalam pertemuan kali ini, ada 2 developer yang tidak hadir," ujar Kepala Disperimtan Kabupaten Kuningan, H.M. Mutofid.

Baca Juga: Mengejutkan, Perolehan Suara Incumbent PPP Dapil 1 Kuningan Dikalahkan Caleg Nomor Urut 4

Pembahasan permasalahan kewajiban menyediakan lahan pemakaman bagi pengembang perumahan di ruang rapat Disperkimtan Kuningan.
Pembahasan permasalahan kewajiban menyediakan lahan pemakaman bagi pengembang perumahan di ruang rapat Disperkimtan Kuningan.

Pada Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU, kata Mutofid, menerangkan bahwa salah satu dari sarana perumahan dan permukiman adalah sarana pemakaman.

Begitu pula dipertegas di Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 26 tahun 2011 mengenai Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan tahun 2011-2031. Karena di Pasal 87, disebutkan, ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman perkotaan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan perumahan dengan ketentuan menyediakan lahan kuburan minimal 5 persen dari luas areal.

Dari hasil pertemuan itu,  ada 3 pengembang yang telah menyediakan lahan pemakaman namun belum diberi plang sehingga warga setempat tidak tahu. Namun 2 perwakilan pengembang akan melaporkan kepada bos-nya masing-masing tentang kewajiban yang harus dipenuhi tersebut.

Baca Juga: Tak Pernah Kalah, Srikandi PAN Dapil 2 Kuningan Berpeluang Melenggang ke Ancaran

"Saya ingin, sebelum bulan puasa, perumahan yang sudah menyediakan lahan pemakaman ditata sekaligus dilengkapi dengan lampu dan dibersihkan. Sedangkan yang belum, harus secepatnya karena kalau tidak, bisa dikenakan sanksi," tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

 

Editor: Iyan Irwandi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah