Wanita Asal Indramayu Kendalikan Peredaran OKT dari Kamar Kos, Polisi Sita 2.470 Butir Obat Tak Miliki Izin

- 22 Februari 2024, 18:41 WIB
Ilustrasi pengedar obat sediaan tanpa izin edar
Ilustrasi pengedar obat sediaan tanpa izin edar /Pixabay.com/

KABARCIREBON - Seorang perempuan inisial N berumur 27 tahun asal Kecamatan dan Kabupaten Indramayu ditangkap polisi dari Satnarkoba Polres Indramayu. Pasalnya dia sengaja mengedarkan obat keras terlarang (OKT) tanpa memiliki izin edar dari kamar kos di Kecamatan Indramayu.

Dari tempat itu, petugas menyita 2.470 butir obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan siap edar. N bersama barang buktinya digelandang ke Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan pengungkapan itu, Kamis (22/2/2024). Dituturan Otong, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya.

Baca Juga: Apresiasi Nasabah Istimewa, CIMB Niaga Gelar Wealth Xpo di Makassar

Dimana dalam laporan itu dikatakan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Tak berapa lama, usai mendapatkan laporan ini anggota Satres Narkoba mendatangi lokasi yang disebutkan. Dan benar saja, ditempat itu ada aktivitas jual beli OKT.

"Anggota selanjutnya melakukan penggeledahan dalam kamar kos itu dan ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang sebanyak 2.470 tablet, " terang AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah.

Baca Juga: Anggota DPRD: untuk Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon Diperlukan Anggaran Lebih dari Rp132 Miliar

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.

Saat diinterogasi, N mengakui kepemilikannya serta menjelaskan jika obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang, DPO.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x