KABABARCIREBON- Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya menurunkan angka stunting sesuai perintah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021, percepatan penurunan stunting adalah setiap upaya yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa.
Baca Juga: Bupati Imron Berhasil Meningkatkan Nilai Indeks Pelayanan Publik di Kabupaten Cirebon
Ayu sapaan akrab Wabup Cirebon, menyebutkan, strategi nasional percepatan penurunan stunting bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, hingga menjamin pemenuhan asupan gizi.
"Percepatan penanganan ini, berkaitan dengan visi pemerintah Kabupaten Cirebon dalam RPJMD tahun 2019-2024, yaitu terwujudnya Kabupaten Cirebon yang berbudaya, sejahtera, agamis, maju dan aman," kata Ayu.
Berdasarkan data, prevalensi stunting di Kabupaten Cirebon tercatat sebanyak 7,97 persen atau 13.535 balita. Hal tersebut berdasarkan hasil bulan penimbangan balita tahun 2023.
Sementara, berdasarkan survei status gizi Indonesia, prevalensi stunting Kabupaten Cirebon sebanyak 18,6 persen, dan target pada 2024 ini sebesar 14 persen.
Baca Juga: Wabup Ayu Sebut Stunting Akibat Pola Asuh yang Salah
Ayu mengatakan, target itu cukup ambisius dalam sisa waktu yang sangat singkat dan merupakan tantangan besar bersama.