Dian Rachmat Yanuar Berangkat Ibadah Umroh, Deniawan Pegang Kendali Jabatan Plh Sekda

- 26 Februari 2024, 18:54 WIB
Pejabat Bupati H Raden Iip Hidayat (kanan) menyerahkan SK Plh Sekda pada H Deniawan Inspektorat mengingat H Dian Rachmat Yanuar atas izin pimpinan akan menunaikan ibadah umroh ke tanah Suci Mekah.
Pejabat Bupati H Raden Iip Hidayat (kanan) menyerahkan SK Plh Sekda pada H Deniawan Inspektorat mengingat H Dian Rachmat Yanuar atas izin pimpinan akan menunaikan ibadah umroh ke tanah Suci Mekah. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Dikarenakan Sekda Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar akan menunaikan ibadah setelah meminta izin cuti untuk melaksanakan umroh ibadah ke tanah suci Mekah, maka surat perintah pelaksana harian (Plh) diserahkan pada H Deniawan Inspektur.

Penyerahan surat Plh oleh Penjabat (Pj) Bupati H Reden Iip Hidayat pada H Deniawan dalam acara kegiatan apel pagi bagi para Aparatur Sipil Negara (PNS) nberlangsung di halaman parkir timur Kuningan, Senin 26 Februari 2024. Dalam hal ini H. Iip Hidajat, menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Kuningan pada H. Deniawan, Inspektur.

Penjabat Bupati Kuningan, H Raden Iip Hidajat, mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Nomor: 800.1.3.1/287/BKPSDM, menunjuk H. Deniawan, disamping yang jabatannya sebagai Inspektur, juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksna Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Batalkan Sidang Pleno, Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Kuningan akan Dikepung Ratusan Massa Kokarkap

Surat perintah tersebut didasarkan pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 yang mengatur tentang kewenangan pelaksana harian dalam aspek kepegawaian, dan Surat Izin Bupati Kuningan Nomor 800.1.11.4/639/BKPSDM tentang izin cuti tahunan atas naman H. Dian Rachmat Yanuar, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

Dalam surat perintah tersebut, H. Deniawan, ditugaskan untuk menjadi Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sejak tanggal 26 Februari hingga 8 Maret 2024, seiring dengan cuti tahunan H. Dian Rachmat Yanuar untuk melaksanakan ibadah umrah.

Selama menjalankan tugasnya sebagai Plh Sekretaris Daerah, Inspektur H Deniawan diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu kecuali kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat startegis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Baca Juga: Olmpiade Hitungan Cepat Jarimatika di Kuningan Lebih Disukai Anak

Pada surat perintah pelaksanaan harian tersebut, ditetapkan di Kuningan pada tanggal 22 Februari 2024 oleh Bupati Kuningan, Iip Hidajat. Adapun tugas Inspektur Deniawan sebagai Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan akan berakhir secara otomatis setelah H. Dian Rachmat Yanuar selesai melaksanakan cuti tahunan ibadah umrah.

Tembusan surat perintah ini disampaikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kuningan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan, serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan. (Emsul/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x