Jelang PPDB 2024/2025, Ini Informasi Awal Aturan Baru Menurut Kepala KCD Wilayah X

- 28 Februari 2024, 14:55 WIB
Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat, Drs Ambar Triwidodo
Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat, Drs Ambar Triwidodo /Foto/Jaka/KC/

KABARCIREBON - Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo memberikan informasi awal terkait aturan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025 di tingkat SMA.

PPDB mendatang, beberapa regulasi yang diubah nantinya akan disosialisasikan terhadap eksternal seperti orang tua maupun pihak sekolah.

"Dengan perubahan regulasi ini dilakukan dengan tujuan semua anak dapat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak belajar atau pendidikan," katanya.

Baca Juga: Gelar Resital Seni, Siswa Kelas XII SMA Negeri 8 Cirebon Tampil Bak Tokoh Legenda Nusantara

Dijelaskan Ambar, regulasi tersebut yang paling utama terkait dengan titip kartu keluarga (KK) pada sistem zonasi PPDB.

"Dulu, banyak kejadian-kejadian titip KK. Sekarang tidak boleh lagi titip KK itu pribadi, tapi harus seluruh keluarganya. Tidak bisa kita titip KK untuk si anak di KK orang lain, tapi harus seluruh keluarganya. Ini informasi awal," jelasnya.

Selain itu, ada juga kemungkinan terkait tahapan mungkin berbeda. Untuk sistem kondisi tertentu yang menyumbang 5 persen, mungkin akan dihilangkan.

Baca Juga: Timbul Permasalahan di TPS 25, Begini Penjelasan Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Cirebon

"Kondisi tertentu ini seperti masuk dengan satgas covid, dikarenakan saat ini sudah tidak ada, nantinya diarahkan kemana, nah kita tunggu peraturan Gubernur terbaru pada bulan Maret," ujar Ambar.

Sementara untuk jalur miskin, masih diadakan. Namun, hanya untuk yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x