"Kami meminta mereka untuk menyumbangkan ide-ide mereka demi kemajuan olahraga. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik," jelasnya.
Ia juga mengutip AD/ART KONI pasal 28 yang menjelaskan bahwa reshuffle dilakukan melalui rapat pleno.
"Ketua KONI dapat melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap pengurus yang tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai keputusan pleno," kata Sutardi.
Terakhir, terkait dengan isu keuangan KONI, Sutardi menyebutkan bahwa sisa anggaran KONI di awal masa jabatannya serta penggunaan anggaran untuk stimulus Cabor dan honor pengurus KONI serta staf sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Perbuatan Ayah di Kabupaten Cirebon yang Diduga Cabuli Anak Tiri Diungkap Ayah Kandung Korban
"Dalam keseluruhan dinamika ini, penting untuk diingat bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada kinerja dan aturan yang berlaku," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kontroversi mewarnai kepemimpinan Sutardi Raharja sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon.
Langkah mendadaknya melakukan pergantian sembilan pengurus periode 2023-2027, tanpa konsultasi atau persetujuan bersama, telah memicu kecaman luas dan pertanyaan serius mengenai integritas serta kepemimpinannya.