Baca Juga: Harga Melonjak, Kepala BPS Majalengka: Beras Memberikan Andil Inflasi Terbesar di Februari 2024
Pihaknya berharap perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan kepada seluruh petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan direncanakan akan digelar pada bulan November 2024 mendatang.
Sehingga mereka dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa diselimuti rasa kegelisahaan, karena risiko kerjanya terlindingu dan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mereka mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, sesuai indikasi medis sampai yang bersangkutan sembuh total,"ujarnya.
Baca Juga: Tekan Lanju Inflasi, Pemkab Majalengka Berencana Membangun Pasar Induk Sayuran di Kadipaten
Bukan hanya itu, lanjut Aztriana, jika pada masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh total.
Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Termasuk jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima ahli warisnya sebesar Rp42 juta.
"Kami pun akan memberikan beasiswa pendidikan bagi 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal sebesar Rp 174 Juta,"tukasnya.
Menutup pernyataannya, pihaknya pun akan kembali menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemkab Majalengka untuk memastikan seluruh petugas Pilkada Serentak 2024 nanti dapat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan.