Pj Bupati Majalengka dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Bagi Anggota PPK dan PPS 2024 yang Wafat

- 6 Maret 2024, 15:25 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka bersama Pj Bupati Majalengka menyerahkan bantuan bagi anggota PPK dan KPPS yang meninggal dunia di Pemilu 2024
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka bersama Pj Bupati Majalengka menyerahkan bantuan bagi anggota PPK dan KPPS yang meninggal dunia di Pemilu 2024 /Jejep/

Baca Juga: Harga Melonjak, Kepala BPS Majalengka: Beras Memberikan Andil Inflasi Terbesar di Februari 2024

Pihaknya berharap perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan kepada seluruh petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan direncanakan akan digelar pada bulan November 2024 mendatang.

Sehingga mereka dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa diselimuti rasa kegelisahaan, karena risiko kerjanya terlindingu dan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mereka mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, sesuai indikasi medis sampai yang bersangkutan sembuh total,"ujarnya.

Baca Juga: Tekan Lanju Inflasi, Pemkab Majalengka Berencana Membangun Pasar Induk Sayuran di Kadipaten

Bukan hanya itu, lanjut Aztriana, jika pada masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh total.

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.  Termasuk jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

 "Kami pun akan memberikan beasiswa pendidikan bagi 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal sebesar Rp 174 Juta,"tukasnya.

Baca Juga: Gedung Creative Dua Lantai di Majalengka Tak Berfungsi dengan Baik, di Lokasi Bangunan Ditumbuhi Rerumputan

Menutup pernyataannya, pihaknya pun akan kembali menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemkab Majalengka untuk memastikan seluruh petugas Pilkada Serentak 2024 nanti dapat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x