Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Ingatkan Perangkat Desa Harus Paham Aturan dan Tupoksi

- 8 Maret 2024, 18:10 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Diah Irwany Indriyati.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Diah Irwany Indriyati. /IST /

KABARCIREBON - Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon memberikan teguran keras kepada perangkat desa di 412 desa untuk memahami aturan dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) mereka. 

Wakil Ketua Komisi I, Diah Irwani, menegaskan pentingnya pengetahuan tentang tupoksi bagi BPD, LPMD, serta berbagai KAUR di tingkat desa. 

"Masing-masing perangkat desa harus mempelajarinya dengan sungguh-sungguh. Kita tidak ingin hanya melihat penampilan mereka, tetapi juga bagaimana etos kerja mereka," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Imron Lantik 51 Pejabat, Hilman Firmansyah Jabat Kadishub Kabupaten Cirebon

Diah juga menekankan peran penting pendamping desa dalam memetakan masalah yang dihadapi masyarakat, namun tanpa menggantikan peran utama kepala desa dan perangkat desa lainnya. 

"Pendamping desa harus bekerja secara kolaboratif dengan perangkat desa yang sudah ada, bukan mengambil alih tugas-tugas mereka," ujarnya.

Menurut Diah, jika semua perangkat desa menjalankan tugas sesuai tupoksinya, pelayanan pemerintah desa dapat berjalan lebih baik. Sinergi antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga sangat penting dalam pengembangan potensi desa serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Tak Terima Diejek, Siswa SMP di Kota Cirebon Lukai Temannya

"Saat program-program pemerintah desa dapat berjalan dengan baik, kita dapat melihat kemajuan yang nyata dalam kehidupan masyarakat desa," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi mengingatkan para kepala desa (kuwu) tentang batasan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x