Ia juga menekankan bahwa proses pemberhentian seorang kuwu harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PP tersebut.
Dijelaskan dalam PP No 43 Tahun 2014, pemberhentian kuwu harus didasarkan pada beberapa alasan yang jelas, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau usia telah mencapai 60 tahun. Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, proses pemberhentian harus mendapatkan persetujuan dari camat.
"Oleh karena itu, penting bagi kepala desa untuk memahami aturan dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk mencegah masalah yang mungkin timbul di kemudian hari," pungkas Junaedi.(Ismail)