Untung Tidak Meledak, Satu Butir Granat Nanas Aktif Ditemukan di Semak-Semak Kebun Desa Susukan Kuningan

- 8 Maret 2024, 20:15 WIB
Pasukan Detasemen Gegana Polri tengah mengamankan penemuan satu butir granat jenis nanas di Desa Susukan Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan.
Pasukan Detasemen Gegana Polri tengah mengamankan penemuan satu butir granat jenis nanas di Desa Susukan Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Untung saja tidak meledak karena ketika tengah melakukan kegiatan Jumat Bersih (Jumsih), warga Desa Susukan Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan malah menemukan satu butir granat jenis nanas yang masih aktif tapi berkarat di semak-semak kebun belakang Minimarket Alfamart, Jumat 8 Maret 2024.

Kebun yang berlokasi di Dusun Manis RT 03 RW 02 Desa Susukan tersebut merupakan milik Dejad Ahmad Firdaus yang kini tinggal di Kota Bandung. Sedangkan yang menemukannya adalah tetangganya sendiri atas nama Rasum (76 tahun) yang tercatat sebagai warga dusun setempat.

Rasum bersama warga yang tengah melakukan kerja bakti rutin tersebut tidak mau gegabah, apalagi penemuan granat tersebut telah membuat geger sehingga melaporkannya ke aparat Desa Susukan. Dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ciawigebang dan Polres Kuningan.

Baca Juga: Jika Pejabat dan ASN Tidak Taat Pajak, Pj Bupati Kuningan: Nanti Jadi Urusan Saya

Selang beberapa jam, datang Pasukan Unit Penjinak Bom Detasemen Gegana Satuan Brimob Polri ke lokasi penemuan yang sudah dibatasi dengan police land. Para petugas kepolisian yang terlatih tersebut melakukan penanganan dan pengamanan terhadap benda yang cukup berbahaya.

"Ditemukannya di semak-semak kebun saat operasi bersih atau kerja bakti tapi perkiraan granat tersebut peninggalan jaman dulu karena sudah berkarat," ujar Camat Cipicung, Deni Hamdani didampingi Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Fery Irwan Firmansyah.

Ia menjelaskan, kejadian penemuan granat jenis nanas tersebut telah dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat karena sumber awalnya sendiri mendapatkan laporan dari Kasi Pemerintahan Desa Susukan, Rusgandi (40 tahun) serta beberapa saksi warga setempat.

Baca Juga: Benarkah Penanganan Kasus Dugaan Money Politic di Kuningan yang Videonya Viral Tidak Dilanjut?

Sedangkan dasar laporan kepada orang nomor satu di kota kuda tersebut mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor: 3 tahun 2018 menganai Perubahan Atas Perda Kabupaten Kuningan Nomor: 3 tahun 2015 tentang Trantibum. Serta Perda Kabupaten Kuningan Nomor: 4 tahun 2022 mengenai Perubahan Perda Nomor: 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x