Putra Mahkota Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Mantan Bupati Majalengka

- 15 Maret 2024, 19:43 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /

KABARCIREBON - Menyikapi ditetapkannya Putra Mahkota mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atas dugaan tindak pidana korupsi, Karna Sobahi akan mentaati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sikap tersebut disampaikan Karna Sobahi yang pernah menjabat dua periode Wakil Bupati dan satu periode Bupati Majalengka melalui pesannya melalui WA, pada Jumat, 15 Maret, pagi hari.

“Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menetapkan anak kami, Irfan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka. Sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa.” ungkap Karna.

Baca Juga: Ratusan Warga Padati Bazar Ramadan Murah Polresta Cirebon

Dia percaya, bahwa kebenaran akan terungkap saat proses hukum berjalan. Semua pihak akan memiliki kesempatan untuk memperoleh keadilan yang adil dan objektif.

Dia mengingatkan, semua pihak untuk memegang prinsip asas praduga tak bersalah, dalam menjalani proses hukum apapun terasuk yang menimpa Irfan.

“Sebagai masyarakat yang taat hukum, berikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kebenaran ini secara adil.” ungkap Karna Sobahi.

Baca Juga: Santuni 1.000 Anak Yatim, Yayasan Wani Amal Kota Cirebon Ajak Masyarakat Berbagi di Bulan Ramadan

Pihaknya mengaku akan membeberkan semua fakta dan bukti menyangut persoalan tersebut secara transparan agar kebenaran bisa terungkap dengan jelas. Dia percaya kebenaran akan menemui jalannya sendiri.

Diapun berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab, tanpa adanya kepentingan apapun dibalik penetapan tersangka terhadap Irfan Nur Alam.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x