Putra Mahkota Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Mantan Bupati Majalengka

- 15 Maret 2024, 19:43 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /

Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.

"Bahwa H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan/mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah," ungkap Kasi Penkum.

Irfan Nur Alam dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Cirebon: Bullying Ancaman Serius yang Harus Dihentikan

Sementara, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, pihaknya mengaku belum menerima laporan perihal adanya penetapan tersangka salah seorang pejabat di lingkungan Pemda Majalengka.

Pihaknya masih menunggu keputusan Kejati secara resmi apakah benar atau tidaknya."Situasinya sekarang ini masih tetap berjalan seperti biasa tidak terganggu adanya pemberitaan," katannya.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah