Keluarga percaya bahwa Irfan Nur Alam, tidak bersalah atas tuduhan yang di alamatkan saat ini.
“Sebagai orang tua, kami akan terus memberikan dukungan moral dan bimbingan kepada Irfan selama proses hukum berlangsung. Kami percaya pada keadilan dan integritas sistem peradilan. Dan menyakini bahwa Irfan akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terakhir, di bulan suci ramadhan ini, kami atas nama keluarga memohon doa dan dukungan dari segenap lapisan masyarakat, agar cobaan ini segera berlalu dan kami diberikan kesabaran dan ketabahan. Terima kasih atas pengertian dan perhatiannya. Haturnuhun.” ungkap Karna.
Diberitakan sebelumnya, Irfab Nur Alam yang kini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat.
Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
"Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," tutur Kasi Penkum kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis, 14 Maret 2024.
Dijelaskan Kasi Penkum, pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Desak Pemda Serius Tangani Banjir dengan Pendekatan Komprehensif