KABARCIREBON - Satnarkoba Polres Indramayu berhasil amankan seorang pria inisial ES (49 tahun). Pasalnya warga Kecamatan Jatibarang, Indramayu ini secara sengaja mengedarkan obat keras terlarang (OKT) yang tak memiliki izin edar.
Bahkan dari tangan dia, polisi menyita 2.335 tablet sediaan farmasi tanpa izin yang sipa diedarkannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES kini masih menjalani pemeriksaan penyidik setempat.
Baca Juga: Masa Jabatan Para Komisioner di Kabupaten Cirebon Berakhir, KPU Belum Umumkan Penggantinya
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan pengungkapan itu, Selasa (19/3/2024).
Dikatakan Otong didampingi Kasi Humas AKP Saefullah, saat dilakukan penangkapan di rumahnya pelaku tidak berkutik. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 2.335 tablet.
Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan jajarannya pada Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Gerindra Miliki Sederetan Kader Potensial untuk Diusung Jadi Cabup Cirebon
"Dari keterangan pelaku jika obat itu diperoleh dari rekannya. Saat ini, rekannya itu telah masuk dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) bahkan identitasnya sudah kita ketahui. DPO ini sedang dalam pengejaran kami," jelas Otong.
Dari pengungkapan ini, Otong berjanji bakal memproses kasus tersebut dengan mengancam pasal Kesehatan sesuai sesuai perbuatan ES.