Informasi Cara Cek Pendataan Non-ASN untuk Daftar CPNS & PPPK 2024

- 22 Maret 2024, 03:34 WIB
Ilustrasi pendataan non ASN
Ilustrasi pendataan non ASN /storyset/Freepik

-Website segera menampilkan halaman berisi "Daftar Pegawai Non ASN"

Baca Juga: Dengan Dana Sharing Rp300 Juta, Popwilda Jabar Siap Digelar di Kuningan dan Ini Venue Pertandingannya

-Bagi pegawai yang belum mendaftar, disarankan membuat akun terlebih dulu

Syarat pegawai yang melakukan pendataan non ASN 2024

-Masih aktif bekerja pada intansi pendaftar non ASN

Baca Juga: Sabar di Bulan Ramadhan itu Bukan Diam Berlama-lama dan Sabar yang Tak Mengenal Batas Dijanjikan Masuk Surga

-Masih mendapat honor dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk Intansi Pusat dan APBD bagi Itansi Daerah, dan bukan lewat mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik itu individu ataupun pihak ketiga

-Pengangkatan paling rendah dilakukan pimpinan satuan kerja

-Telah bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2021

Baca Juga: Teguran Menpan RB Tak Berarti, Buruknya Layanan MPP Kabupaten Cirebon Dikeluhkan Pengunjung

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah