-Website segera menampilkan halaman berisi "Daftar Pegawai Non ASN"
-Bagi pegawai yang belum mendaftar, disarankan membuat akun terlebih dulu
Syarat pegawai yang melakukan pendataan non ASN 2024
-Masih aktif bekerja pada intansi pendaftar non ASN
-Masih mendapat honor dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk Intansi Pusat dan APBD bagi Itansi Daerah, dan bukan lewat mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik itu individu ataupun pihak ketiga
-Pengangkatan paling rendah dilakukan pimpinan satuan kerja
-Telah bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2021
Baca Juga: Teguran Menpan RB Tak Berarti, Buruknya Layanan MPP Kabupaten Cirebon Dikeluhkan Pengunjung