Mekanisme pendataan Non ASN 2024
-Data akan didaftarkan pihak admin intansi setelah persyaratan pendataan Non ASN terpenuhi
-Pihak intansi melakukan verifikasi pegawai membuat akun pendataan Non Asn yang didaftarkan
Baca Juga: Kasus Pasar Cigasong Bergulir, An Sebut Ada Dua Pejabat Majalengka Menerima “Uang Haram”
-Pekerja didaftarkan intansi, selain membuat akun pendataan Non ASN di laman BKN
-Lakukan registrasi untuk memonitoring riwayat kerja masing-masing sebagai pegawai Non ASN.
-Tenaga Non ASN bisa mencetak hasil resume berupa Karti Penataan Non ASN
-Pengisian untukriwayat pegawai ASN akan selesai setelah intansi menyatkan.***