KABARCIREBON - Bagi tenaga honorer pada tahun 2024 atau pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melakukan pendataan disarankan seger melakuannya dari sekarang ini.
Terlebih dengan pendataan tersebut, akan menjadi langkah penting dalam menentukan karir bagi mereka menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena itu, dengan segera dibukanya pendaftaran seleksi CPNS-PPPK 2024, para tenaga honorer dapat mengikuti cara seperti dibawah ini.
Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan rencana pembukaan bagi 1,28 juta formasi untuk memenuhi kebutuhan ASN pada 2024 ini.
Berikut ini cara cek data Non ASN 2024:
-Buka website BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
Baca Juga: Disaksikan Jokowi: Timnas Indonesia Tundukan Vietnam 1-0, Egy Cetak Gol!
-Klik "Intansi " yang dituju
-Klik "Pengumuman"
-Website segera menampilkan halaman berisi "Daftar Pegawai Non ASN"
-Bagi pegawai yang belum mendaftar, disarankan membuat akun terlebih dulu
Syarat pegawai yang melakukan pendataan non ASN 2024
-Masih aktif bekerja pada intansi pendaftar non ASN
-Masih mendapat honor dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk Intansi Pusat dan APBD bagi Itansi Daerah, dan bukan lewat mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik itu individu ataupun pihak ketiga
-Pengangkatan paling rendah dilakukan pimpinan satuan kerja
-Telah bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2021
Baca Juga: Teguran Menpan RB Tak Berarti, Buruknya Layanan MPP Kabupaten Cirebon Dikeluhkan Pengunjung
Mekanisme pendataan Non ASN 2024
-Data akan didaftarkan pihak admin intansi setelah persyaratan pendataan Non ASN terpenuhi
-Pihak intansi melakukan verifikasi pegawai membuat akun pendataan Non Asn yang didaftarkan
Baca Juga: Kasus Pasar Cigasong Bergulir, An Sebut Ada Dua Pejabat Majalengka Menerima “Uang Haram”
-Pekerja didaftarkan intansi, selain membuat akun pendataan Non ASN di laman BKN
-Lakukan registrasi untuk memonitoring riwayat kerja masing-masing sebagai pegawai Non ASN.
-Tenaga Non ASN bisa mencetak hasil resume berupa Karti Penataan Non ASN
-Pengisian untukriwayat pegawai ASN akan selesai setelah intansi menyatkan.***