Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan, Berawal Masalah Hutang Piutang

- 26 Maret 2024, 08:43 WIB
Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemerasan.
Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemerasan. /IST /

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 333 dan atau 351 tentang Tindak Pidana Pemerasan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Penganiayaan.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Mantul di Kota Kediri, Sate Mugi Lestari dan Sate Padang Ajo Memang Enak

"Ancaman hukumannya untuk tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang dengan ancama bpkbhukuman penjara maksimal 8 tahun serta tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.(Fanny)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah