Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 333 dan atau 351 tentang Tindak Pidana Pemerasan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Penganiayaan.
"Ancaman hukumannya untuk tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang dengan ancama bpkbhukuman penjara maksimal 8 tahun serta tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.(Fanny)