KABARCIREBON - Masyarakat Kota Cirebon mengeluhkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai di atas 100 persen pada 2024 ini. Kenaikan PBB ini bahkan ada yang mencapai hingga 600 persen.
Hal ini terungkap dalam seminar bertajuk Urun Rembuk Kontroversial Kenaikan PBB dan BPHTB yang digelar di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (25/3/2024).
Wakil Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kota Cirebon, Jaka Fithon mengatakan, kenaikan PBB ini otomatis mempengaruhi transaksi dalam aktivitasnya sebagai notaris.
"Kita kembali lagi ke daya ekonomi, banyak masyarakat mengeluh terkait kenaikan PBB ini. Kita sudah coba dari Ikatan Notaris Indonesia, juga Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Cirebon, membuat surat ke DPRD, Pemkot tembusan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Isinya minta kenaikan PBB itu ditinjau ulang," ujarnya.
Sejauh ini, menurutnya, baru ketua DPRD yang membalas surat tersebut, namun belum ada tindak lanjut untuk melakukan pertemuan.
"Pada intinya mereka (DPRD) akan follow up. Tapi sekarang kita belum tanya lagi bagaimana tindak lanjutnya. Kita pengen minta kenaikan PBB itu ditinjau ulang," tuturnya.
Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Survey Jalur Persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2024
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan sampling, rata-rata kenaikan PBB di Kota Cirebon mencapai di atas 100 persen, bahkan ada yang mencapai 600 persen.
"Setelah kita bandingkan data antara PBB 2023 dan 2024, kenaikannya ada yang mencapai 600 persen," tuturnya.