Komplotan Maling Motor Bawa Senpi, Beraksi di Yogyakarta Tegal Purwokerto Subang Dibekuk Polisi

- 2 April 2024, 12:17 WIB
Polisi menggelandang maling komplotan pencuri sepeda motor yang dibekuk usai pelaku beraksi.
Polisi menggelandang maling komplotan pencuri sepeda motor yang dibekuk usai pelaku beraksi. /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Komplotan maling spesialis pencurian sepeda motor dibekuk Satreskrim Polres Indramayu. Setiap beraksi komplotan ini  selalu membawa senjata api (senpi), bahkan tak jarang menembak korban jika melawan.

Namun aksi mereka apes saat beraksi di Desa Drunten Kulon, Blok Tegal Pelem  Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Mereka terciduk polisi bersama motor hasil kejahatannya serta senpi yang dibawanya.

Komplotan ini adalah K warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu (Residivis), BK (Residivis), dan K warga Kabupaten Indramayu. Ketiganya diamankan di tempat berbeda. 

Baca Juga: Ketua DPRD: Kabupaten Cirebon Memasuki Usia ke-542 dengan Tantangan Besar

Dari 3 pelaku ini, 2 diantaranya ditembak kakinya karena melawan dan kabur saat ditangkap. Selain itu, polisi memburu 3 orang pelaku lainnya yang kabur usai beraksi.

"Dari tangan mereka kita amankan sebuah pucuk soft gun warna silver, satu sepeda motor yang digunakan pelaku serta delapan butir gotri, peluru soft gun. " kata Kapolres AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar jumpa pers di Polres Selasa (2/4/2024).

Dikatakannya, pengungkapan itu bermula laporan korban, dimana diceritakan motor miliknya yang tengah diparkir di depan rumahnya tiba-tiba dicuri oleh pelaku. 

Baca Juga: Sultan Aloeda II Gelar Bukber Bareng Warga dan Pengusaha dari Beberapa Negara

Melihat ini, korban berteriak untuk menghalau. Namun teriakannya terhenti seketika karena diancam pistol yang dibawa pelaku. Takut ditembak korban merelakan barangnya dibawa pelaku.

"Pelaku ini sempat menembak korban beberapa kali. Hanya saja tembakan itu tidak mengenai tubuh korban sambil membawa kabur motor korban, " ujarnya.

Sementara, pelaku dapat dibekuk menyusul kecurigaan Tim Resmob Polres Indramayu usai mempelajari CCTV di sekitar lokasi. 

Baca Juga: Imbau Pemudik Berangkat Lebih Awal, Astra Infra Berlakukan Diskon Tarif Tol

Hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku inisial BK di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. 

"Dari keterangan tersangka BK akhirnya pelaku lainya dapat ditangkap. Karena perbuatannya mereka diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan hukum penjara paling lama 9 tahun. " tegas FahrI.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x