Ini Jadwal WFH bagi Para ASN-PNS Usai Libur Panjang Lebaran 2024, Mereka Wajib Kembali Masuk Kantor Usai WFH

- 15 April 2024, 22:38 WIB
Pemerintah Terapkan WFH dan WFO untuk ASN 16-17 April 2024./
Pemerintah Terapkan WFH dan WFO untuk ASN 16-17 April 2024./ /Kemen PANRB

KABARCIREBON - Pemerintah resmi menetapkan aturan Work Form Home (WFH) atau bekerja dari rumah setelah libur Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.

Demikian disampaikan Menko Pembangunan Manusia & Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menko Effendy mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan, setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, kebijakan WFH setelah libur Lebaran 2024, berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tidak berlaku bagi karyawan swasta.

Baca Juga: Usai Lebaran 2024, Ajukan KUR BRI Rp50 Juta dengan Tenor Selama 3 Tahun-Bunga 0,5%: Angsurannya Berapa?

Jadwal WFH sendiri, lanjutna, hanya akan ditetapkan selama dua hari yakni mulai Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. Sedangkan, pada Kamis sampai dengan hari berikutnya ASN maupun PNS wajib kembali masuk kerja.

"Kami sampaikan ini hanya berlaku selama dua hari, Selasa dan Rabu. Untuk hari berikutnya, ASN termasuk PNS diwajibkan kembali masuk kantor," ujar Menko Muhadjir dilansir dari Antara Senin, 15 April 2024.

Lebih lanjut Muhadjir melanjutkan, dengan telah ditetapkannya kebijakan WFH selama dua hari ini, maka pihaknya meminta ASN dan PNS yang menjalankan mudik Lebaran untuk dapat menyesuaikan waktunya kembali ke tempat kerja.

Baca Juga: Rakyat Iran Sambut Gembira, Serangan Iran terhadap Israel Penjajah: Mereka juga Dukung Pembebasan Palestina

"ASN maupun PNS tidak perlu ikut-ikutan jadwal arus balik Lebaran 2024 seperti yang dilakukan para pemudik pegawai swasta," tuturpnya.***

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x