Sebenarnya, lanjut mantan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), jumlah realisasi DAK Fisik tahun 2023 berkurang sebesar Rp41,85 miliar atau 32 persen dibandingkan dengan tahun 2022. Kendati demikian, penghargaan sekarang ini diharapkan dapat menjadi acuan pengelolaan DAK Fisik pada berbagai bidang yang dikelola beberapa SKPD.
Minimal kinerjanya lebih ditingkatkan sehingga Kabupaten Kuningan dapat mempertahankan prestasi ini untuk tahun anggaran yang akan datang, jangan sampai justru malah sebaliknya. Sebab kriteria penilaiannya adalah kinerja dan realisasi berdasarkan kecepatan penyaluran, persentase kontrak terhadap rencana kegiatan serta capaian output yang dihasilkan.
"Penghargaan Kinerja DAK Fisik bertujuan untuk mendukung penyelarasan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemda sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 1 tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan serta perwakilan kabupaten dan kota lainnya se-Jawa Barat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dan Implementasi Opsen Pajak di Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat, Kamis 25 April 2024. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News