BPJS Ketenagakerjaan Majalengka, Santuni Tukang Bangunan yang Meninggal Akibat Kecelakaan Senilai Rp203 Juta

- 15 Mei 2024, 19:46 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Majalengka Ringankan Beban Keluarga Almarhum yang Tewas dalam Kecelakaan Kerja, dengan Santunan Rp 200 Juta dan Beasiswa Pendidikan Gratis Bagi 2 Anaknya
BPJS Ketenagakerjaan Majalengka Ringankan Beban Keluarga Almarhum yang Tewas dalam Kecelakaan Kerja, dengan Santunan Rp 200 Juta dan Beasiswa Pendidikan Gratis Bagi 2 Anaknya /Jejep/

"Santunan ini memang tak bisa menggantikan kebahagian dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, tapi berharap bisa meringankan beban penderitaan yang dialami keluarga almarhum,"ucapnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka, Aztriana Novitasari

Menurut dia, almarhum merupakan pekerja jasa konstruksi yang baru bekerja 1 bulan dalam proyek itu. Namun pihak perusahaan yang bekerja ternyata mendaftarkan para pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ia mendapatkan santunan sebesar Rp 203.500.000,-

Baca Juga: Abraham Meragukan Niat Yadi Wikarsa Maju sebagai Bacabup Cirebon

"Selain santunan kedua anaknya akan mendapatkan beasiswa pendidikan sampai perguruan tinggi dengan biaya gratis,"ucapnya.

Ia pun berharap bantuan dan dukungan dari banyak pihak, bisa membangkitkan semangat dan meneruskan hidup meski tanpa sosok ayah dan suami yang begitu mereka cintai.

"Kami memastikan bahwa semua program perlindungan BPJS ini memberikan manfaat yang luar biasa bagi pesertanya. Contohnya yang terbaru keluarga almarhum ini meski baru bekerja dapat santunan dari kami,"katanya.

Ia menuturkan bahwa saat ini banyak pekerja informal yang belum mengetahui manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pihaknya terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun menggandeng pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Kumpulkan 40 PAC PDIP, Strategi Yoga Setiawan Menuju Pilkada

Dia menambahkan iuran untuk para peserta BPU hanya sebesar Rp16.800 per bulan, dimana iuran itu digunakan untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Peserta yang mengikuti program BPU ketika mengalami kecelakaan kerja akan diberikan penggantian biaya mulai dari biaya ambulance, biaya perawatan dirumah sakit bahkan penggantian penghasilan yang hilang akibat tidak bekerja karena kecelakaan,"tukasnya.

Sementara, Toto Suhartono dari pihak PT Mitra Super Struktur selaku pemegang proyek. Ia menceritakan kronologis kejadian yang menimpa almarhum. Saat itu tepatnya hari Jumat selepas shalat Ashar di mushola pembangunan proyek. Korban sendiri hendak kembali bekerja.

Baca Juga: Jemaah Haji ke Tanah Suci Pertamina Melayani Sepenuh Hati

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah