Kasus Vina Undang Dedi Mulyadi ke Cirebon, Kebenaran Pasti Menemui Jalannya

- 21 Mei 2024, 17:02 WIB
Politisi Gerindra Dedi Mulyadi saat berbincang dengan pengacara Titin Prialianti (kacamata, kerudung) di Cirebon. Mantan Bupati Purwakarta ini, tertarik dengan kasus Vina Cirebon.*
Politisi Gerindra Dedi Mulyadi saat berbincang dengan pengacara Titin Prialianti (kacamata, kerudung) di Cirebon. Mantan Bupati Purwakarta ini, tertarik dengan kasus Vina Cirebon.* /Kabar Cirebon/

Setelah penangkapan, lanjut Mbah Suratmo, kesokan paginya dirinya mendatangai Polres Cirebon Kota. Ia pun mendapati wajah anak dan teman-temannya lebam. Hingga saat ini, Mbah Suratmo meyakini anaknya tidak terlibat dalam kasus Vina dan Eki. Bahkan, hingga sekarang, dirinya masih kerap menjenguk anaknya di lembaga pemasyarakatan di Cirebon.

“Kalau ada waktu, ada uang saya ke sana (jenguk Sudirman ke lapas) bawa makanan, minuman, masakan. Kalau ditanya sampai sekarang juga anak saya bilangnya saya disuruh ngaku,” jelas Mbah Suratmo yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini.

Sementara, pengacara Titin Prialianti membeberkan, dalam fakta persidangan pun Sudirman selalu mengatakan dirinya disuruh untuk mengaku terkait kasus tersebut. Bahkan, Titin menerangkan, saat ditangkap Sudirman baru belajar mengendarai sepeda motor karena menderita keterbelakangan mental.

Baca Juga: Ini Penyebab Harga Mobil Jeep Mahal, Perusahaan Otomotif Batasi Produksi

Titin mengaku, saat proses BAP, Sudirman dan kawan-kawan tidak didamping penasehat hukum. Ia baru melakukan pendampingain saat menjelang persidangan. “Saat setelah penangkapan saya sudah berusaha datang ke Polres (Cirebon Kota), cuman waktu itu sudah tidak bisa ketemu karena informasinya sudah dibawa ke Polda. Jadi memang kita gak bisa ketemu,” katanya.

Titin mengaku, dirinya mendatangi Polres Cirebon Kota tersebut pada 6 September 2016 dan proses BAP saat itu sudah selesai. Dari kedelapan tersanga yang ditangkap, dijelaskan Titin, 1 di antaranya yang bernama Rifaldi sudah mendekam di dalam sel Polres Cirebon Kota sejak 30 Agustus 2016 atas perkara lain, yakni kepemilikan senjata tajam.

Sedangkan, Titin membeberkan, 7 tersangka lainnya ditangkap pada 31 Agustus 2016. Namun, Rifaldi dan 7 tersangka ini dalam tuntutan dijadikan satu yang seolah-olah saling mengenal. “Padahal, Rifaldi dan 7 orang ini tidak mengenal. Tetapi ke-7 tersangka ini saling mengenal karena memang rumahnya saling berdekatan, satu RW,” paparnya.

Baca Juga: Emas Batangan dan Perhiasan Emas, Ternyata Ini yang Membedakan Dua Logam Mulia Itu

Titin menerangkan, Sudirman yang menderita keterbelakangan mental jarang keluar dan selalu berada di rumah. Tetapi, lanjut Titin, 6 tersangka lainnya yang berprofesi sebagai kuli bangunan kerap berkumpul di depan SMP 11 Kota Cirebon. “Jadi kalau pulang kerja (6 tersangka tanpa Sudirman) nongkronglah di situ di depan SMP 11, karena rumahnya (6 tersangka ini) di belakang SMP 11, tempat tongkrongannya di depan SMP 11,” jelasnya.

Dalam kesempata ini, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan, dirinya tidak ingin menyalahkan dan membenarkan salah satu pihak. Tetapi, masing-masing pihak memiliki keyakinannya masing-masing. “Polisi, jaksa, hakim punya keyakinan para tersangka bersalah, tapi orang tua korban memiliki keyakinan anaknya tidak bersalah,” katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah