PMII Indramayu Unjuk Rasa, Minta 10 Program Unggulan Bupati Dievaluasi

- 23 Mei 2024, 20:04 WIB
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Indramayu melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Indramayu melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu. /IST /

KABARCIREBON - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Indramayu melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu. Tidak hanya di DPRD, PMII Indramayu jug melanjutkan aksinya ke Kantor Bupati Indramayu dengan membawa sejumlah tuntutan. 

Adapun tuntutan fokusnya yakni evaluasi 10 program unggulan kinerja bupati Indramayu yang dirasa masih banyak persoalan dalam menjalankan program tersebut. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh pengurus PMII Cabang Indramayu dan mendapatkan beberapa catatan. Dalam aksinya, massa PMII dan petugas kepolisian yang berjaga terlibat aksi saling dorong. Hal ini karena massa PMII memaksa memasuki gedung. 

"Pertama, mendorong DPRD Kabupaten Indramayu untuk menegakkan aturan dan memonitoring pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern," kata Ketua PC PMII Indramayu, Febi Soeharto.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate Langganan Warga Kabupaten Kubu Raya, Sate Tegar dan Sate Kang Tibi Layak Dicoba

PC PMII Indramayu juga mendorong Bupati Indramayu untuk segera menertibkan minimarket yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Selain, mereka juga menuntut bupati Indramayu untuk segera menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kurang efektifnya 10 program unggulan Bupati Indramayu yang tertuang dalam Perda No 9 Tahun 2021 Tentang Rangkaian Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kami juga mendorong Bupati Indramayu untuk siap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai mana yang telah diatur dalam undang undang yang telah ditetapkan," katanya.

Febi mengatakan, saat ini Kabupaten Indramayu masih menempati peringkat pertama jadi kabupaten/kota termiskin se-Jawa Barat, dengan angka 12,13 persen pada tahun 2023. Menurutnya, perubahan yang diharapkan ternyata belum terwujud, menghadirkan ironi tersendiri dan perlu perhatian bersama. Sebab, melihat APBD Indramayu yang terus meningkat serta prestasi pemerintah Indramayu yang gemilang, hal ini menjadi metamorfosa yang terbalik.

Baca Juga: Eksplor Wisata Lembang Bandung: Dari Nongki Cantik-Nikmati Pemandangan Alam nan Eksotis Bisa Didapat di Sini!

Febi juga mengatakan, angka kemiskinan ini membuat dampak yang sangat besar. Ia mengatakan, menurut Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan, dan Kebudayaan 16 (1), disebutkan beberapa dampak kemiskinan di Indonesia seperti meningkatnya angka pengangguran, banyaknya kasus putus sekolah, muncul berbagai masalah kesehatan di masyarakat, menurunnya kualitas generasi penerus, dan muncul tindakan kriminalitas. 

"Hal ini sudah terjadi di Kabupaten Indramayu seperti rata-rata lama sekolah hanya 6,94, artinya rata- rata pendidikan masyarakat Indramayu hanya lulus SD," tuturnya.

Febi juga mengatakan, salah satu dari 10 program bupati 'DEKAT' atau Desa Kabeh Terang sejak 2021-2023 sebanyak 3.247 PJU sudah terpasang. Namun angka tersebut belum bisa dijadikan suatu prestasi karena melihat banyak jalan yang masih gelap, dan masih banyak PJU - PJU yang rusak dan terjadi di beberapa titik. Ia mencontohkan hal itu terjadi di jalan Widasari yang rawan terjadinya kejahatan.

Baca Juga: Ide Jualan Ekonomis, Ini Resep Siomay Ayam Ala Chef Devina: Empuk dan Guruh Dijual Seribua Untung Berlipat

"PJU di jalan itu sudah mati dalam hampir 2 tahun lebih dan seakan dibiarkan oleh Dinas Perhubungan. Padahal dalam website Sirup LKPP itu monitoring dan perbaikan PJU itu sudah dianggarkan," ungkapnya.

Sementara untuk program KRUW-CIL atau Kredit Usaha Warung Cilik ini menjadi program yang seharusnya mampu mendompleng ekonomi Indramayu. Namun menurutnya, realitasnya program ini banyak ditemukan permasalahan, semisal penerima program yang sebenarnya tidak memiliki usaha, banyak yang tidak lolos BI Checking dan akses pendaftaran yang sulit karena harus ke kantor BJB. Ia menilai, ini menjadi faktor belum berjalan dengan sebagaimana mestinya.

"Belum lagi kesusahan pedagang warung yang harus melawan minimarket atau toko modern yang banyak tersebar. Meski sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, namun Perda itu tidak benar-benar dilaksanakan seperti pada pasal 11 ayat 4 bahwa hypermarket dan pusat perbelanjaan dapat dibangun dengan jarak minimal 2.500 m dari pasar tradisional," ujarnya.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah