KABARCIREBON- Polresta Cirebon berhasil mengamankan penadah sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan yang korbannya merupakan warga Tegal, Jawa Tengah.
Penadah yang berhasil ditangkap berinisial NW (21 tahun). Tersangka diamankan dari hasil pengembangan setelah petugas mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan berinisial HK (29 tahun) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Desa Beber Cirebon Targetkan jadi Pusat Pengadaan Benih Sorgum Bioguma Nasional
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan, NW merupakan warga Tasikmalaya. Pelaku juga mengakui menerima sepeda motor dari HK kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook.
"Saat ini, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut sudah diamankan di Mapolresta Cirebon. Kami juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," kata Sumarni, Rabu (29/5/2024).
Ia menyampaikan, NW diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekira pukul 00.20 WIB di wilayah Rajapolah, Tasikmalaya. Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan sebagai sarana untuk menjual sepeda motor milik korban melalui media sosial.
Sebelumnya, pelaku penipuan dan penggelapan berinisial HK diamankan di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024) sekira pukul 16.00 WIB.