Dukungan terhadap Sekda Semakin Banyak, Adakah dari 7 Poin SE Pj Bupati Kuningan yang Dilanggar?

- 5 Juni 2024, 07:00 WIB
Baligo H. Dian Rachmat Yanuar bertengger di pertigaan Taman Cirendang atau sebelah barat Pos Polisi Cirendang.
Baligo H. Dian Rachmat Yanuar bertengger di pertigaan Taman Cirendang atau sebelah barat Pos Polisi Cirendang. /Iyan Irwandi/KC/

(2). Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, (3). Pegawai ASN dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik atau masyarakat (bagi independen) sebagai Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota dengan tidak dalam status CLTN.

Baca Juga: Polemik Maraknya Baligo Sekda Semakin Memanas, BKPSDM Kuningan Malah Lempar Bola Panas ke Bawaslu

(4). Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sejak ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

(5). Pegawai ASN wajib menjaga dan menegakan netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

(6). Pegawai ASN yang melanggar poin-poin di atas dijatuhi salah satu sanksi kode etik berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka dan hukuman disiplin sedang atau berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: SKB 5 Lembaga Jadi Acuan ASN dalam Pilkada, Bawaslu Kuningan Bisa Langsung Laporkan ke KASN

(7). Berkenaan hal tersebut, diminta agar saudara dapat menyampaikan dan melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan dimaksud kepada seluruh jajaran Pegawai ASN di unit kerja masing-masing untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ketika disinggung, apakah ada dari 7 poin SE Bupati Kuningan yang dilanggar Sekda, Dudy menyebutkan bahwa hal itu tergantung sudut pandang mengartikannya. Namun yang berhak menyatakan seorang ASN tidak netral atau melanggar netralitas, hanya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sehingga tanyakan saja ke lembaga pengawas tersebut. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

 

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah