Di tempat sama, Kepala Satpol PP Edi Siswoyo SAP menyebut, alat peraga sosialiasi jika dipasang sesuai aturan, tidak menjadi masalah.
“Yang kami tertibkan, yaitu alat peraga atau atribut yang tidak diperbolehkan sesuai Perda No 13 tahun 2019, yaitu di pohon, tiang listrik, sekolah, tempat ibadah,” tuturnya.
Edi Siswoyo mengaku, sejauh ini Satpol PP telah menertibkan sejumlah atribut yang tersebar di enam ruas jalan Kota Cirebon seperti di ruas jalan Siliwangi, Cipto, Wahidin, Pemuda, Brigjen Darsono, dan Kartini.
Ia pun berpesan kepada bakal calon yang maju kontestasi pilkada Walikota Cirebon agar memberikan contoh, mulai dari pemasangan alat peraga sosialisasi sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Terapkan Pelayanan Green Service, Warga Bayar Pembuatan SIM dari Sampah
“Pesan kami, untuk calon wali kota, agar memberi contoh yang baik, seperti tidak memasang atribut di luar ketentuan yang ditetapkan,” pungkasnya.(Fanny)